kotabontang.net - Islam mengajarkan agar umatnya senantiasa menghormati dan memuliakan simbol dan syiar agamanya. Terlebih ayat suci al-Quran yang merupakan firman Allah, Dzat Yang Maha Tinggi. Bahkan Allah melarang kaum muslimin melakukan perbuatan yang menjadi sebab islam dihinakan.
Allah berfirman,
Janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.(QS. al-Anam: 108).
Memaki berhala orang kafir, pada asalnya tidak masalah. Karena mereka thaghut yang layak untuk dicela. Namun ketika tindakan semacam ini menjadi sebab orang kafir membalasnya, dengan memaki Allah atau memaki syiar islam, maka perbuatan ini hukumnya terlarang.
Empat Madzhab Sepakat Melarang Memasang Kaligrafi al-Quran
Memasang kaligrafi atau tulisan yang berisi ayat al-Quran atau pujian untuk Allah, dengan model apapun, bisa menjadi sebab penghinaan terhadap nama Allah atau ayat al-Quran. Karena itulah, para ulama dari berbagai madzhab, melarang memasang tulisan ayat al-Quran atau kalimat dzikir atau yang menyebutkan nama Allah, agar tidak dipajang di dinding.
Berikut kita simak beberapa keterangan mereka,
Pertama, keterangan para ulama madzhab hanafi
Keterangan Imam Ibnu Nujaim (w. 970 H) mengatakan,
Bukan tindakan yang baik, menuliskan ayat al-Quran di muhrab atau dinding, karena dikhawatirkan tulisannya jatuh dan diinjak. (al-Bahr ar-Raiq, 2/40)
Keterangan Imam Ibnu Abidin (w. 1252 H) mengatakan,
, , , , ,
Dibenci menuliskan ayat al-Quran atau nama Allah di mata uang, mihrab, dinding, atau semua benda yang dibentangkan. Wallahu alam. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/179).
Kedua, Keterangan para ulama Malikiyah
Keterangan al-Qurthubi (w. 631 H)
Diantara kehormatan al-Quran, tidak boleh ditulis di tanah atau di atas tembok, sebagaimana yang terjadi pada masjid-masjid baru-baru ini.
Kemudian al-Qurthubi menyebutkan riwayat dari Muhammad bin Zubair, bahwa beliau pernah melihat sikap Umar bin Abdul Aziz terhadap orang yang menulis kaligrafi al-Quran di dinding.
Umar bin Abdul Aziz pernah melihat anaknya menulis ayat al-Quran di dinding, lalu beliaupun memukulnya. (Tafsir al-Qurthubi, 1/30).
Keterangan Muhammad Ilyisy (w. 1299 H),
, , ,
Selayaknya dicegah semua bentuk seni tulisan al-Quran atau nama Allah, karena ini bisa menyebabkan disikapi tidak terhormat. Demikian pula, dilarang memahat di tembok. (Minah al-Jalil ala Mukhtashar Khalil, 1/517).
Ketiga, keterangan dalam Madzhab Syafiiyah
Keterangan Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya at-Tibyan,
,
Madzhab kami (syafiiyah), dibenci menuliskan al-Quran atau nama Allah di tembok atau kain.
Di tempat lain, beliau mengatakan, ,
Tidak boleh menuliskan al-Quran dengan tinta najis. Dan dibenci menuliskan al-Quran di dinding, menurut madzhab kami. (at-Tibyan fi Adab Hamalah al-Quran, hlm. 89).
Keterangan Muhammad as-Syirbini (w. 977 H),
, , ,
Dibenci menuliskan al-Quran di dinding, meskipun milik masjid, atau di baju atau makanan, atau semacamnya. (al-Iqna fi Halli Alfadz Abi Syuja, 1/104).
Keterangan as-Syarwani (w. 1301 H),
, , , , ,
Dibenci menuliskan al-Quran di dinding atau atap, meskipun milik masjid, atau di baju, atau semacamnya. (Hasyaiyah as-Syarwani, 1/156).
Keterangan as-Suyuthi (w. 911),
: , ,
Para ulama madzhab kami mengatakan, dibenci menuliskan al-Quran di dinding dan lebih dilarang lagi menuliskannya di atap. (al-Itqan fi Ulum al-Quran, 2/454).
Keempat, Keterangan dalam Madzhab Hambali,
Keterangan Ibnu Taimiyah (w. 728 H),
: , , , , , ,
Hukum menuliskan al-Quran di lempeng perak sebagaimana hukum menuliskan al-Quran di mata uang dirham atau dinar, bedanya, tulisan di lempeng perak dibakar dulu setelah diukir. Dan ini semua dibenci, karena bisa menjadi sebab pelecehan al-Quran dan disikapi tidak terhormat, atau diletakkan di tempat yang tidak selayaknya.
Keterangan Ibnu Muflih (w. 762 H),
:
Abul Maali mengatakan, dibenci menuliskan al-Quran pada mata uang ketika proses pembuatan. (al-Furu, 1/126).
Keterangan al-Buhuti (w. 1051 H), , ,
"Dibenci menuliskan al-Quran di mata uang dirham atau dinar atau lembengan logam." (Kasyaf al-Qana, 3/272).
Bagi muslim yang memuliakan firman Allah, Nama Allah, dan semua simbol-simbol islam, saatnya untuk mengamalkan saran para ulama di atas. [ ] - See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2168423/benarkah-memasang-kaligrafi-dilarang#sthash.wACx3SL4.dpuf