kotabontang.net - Ini Selisih Biaya Denda Tilang Saat Pakai Jasa Calo , Urusan administrasi yang rumit sering kali membuat orang segan melakoninya. Alhasil, sebagian orang memilih untuk menggunakan jasa calo. Salah satunya ialah mengurus sidang tilang.
Sidang tilang hasil Operasi Zebra 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (5/12/2014) pun diwarnai aksi para calo.
Calo-calo tersebut menawarkan jasa untuk menggantikan pelanggar mengantre dan mengambil surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita petugas.
"Cuma ambil untung Rp 25.000 kok," kata seorang calo yang enggan disebutkan namanya. Namun, menurut observasi Kompas.com, selisih biaya denda yang harus dibayar saat menggunakan jasa calo lebih mahal dari itu.
Triyadi (19), salah seorang pelanggar, memilih tidak menggunakan jasa calo. Ia menilai, bayaran yang harus dia keluarkan untuk membayar calo terlalu besar, hampir 50 persen dari total biaya denda.
"Saya tadi ditawarkan pakai calo, disuruh bayar Rp 150.000. Saya pikir kemahalan, jadi mau antre sendiri. Ternyata, denda yang saya harus bayar Rp 100.000. Calo bilang cuma untung Rp 25.000 itu enggak benar, mereka untung besar," ujar Triyadi.
Triyadi melanggar akibat tidak memiliki SIM. Alhasil, STNK sepeda motornya ditahan di kawasan Roxi, Jakarta Pusat. Pelanggar lainnya, Rama (27), juga enggan menggunakan jasa calo. Ia mengaku ditawari jasa calo hingga Rp 200.000 untuk pelanggaran mobil yang dikenakan kepadanya.
"Enggak apa-apa saya antre sendiri. Saya sudah cuti buat sidang ini. Ngapain sudah jauh-jauh ke sini malah pakai calo," ujar warga Bekasi ini.
Atas pelanggaran menerobos lampu merah yang dibuatnya, Rama harus membayar denda Rp 150.000. Setelah membayar denda, ia pun dapat mengambil kembali SIM-nya yang sempat disita.
-KOMPAS.com —