Poligami "Sunnah Terindah"

Share on :
Poligami "Sunnah Terindah"
kotabontang.net - Poligami "Sunnah Terindah"

Istri : Mas.., buat apa kamu poligami…???

Suami : Untuk menjalankan sunnah bu…

Istri : Sunnah itu masih banyak..., wong kamu jarang sholat malam, jarang puasa sunnah, jarang berinfak, lantas kenapa kamu malah memilihi sunnah poligami dan tidak mengerjakan sunnah-sunnah yang lain…??!

Suami : Karena poligami adalah sunnah terindah bagi lelaki …

===================================

Tidak Pernah Menolak Poligami

Ustadzah : "Saya tidak pernah menolak hukum poligami."
Jamaah : "Wah, ustadzah hebat!"
Ustadzah : "Saya tidak pernah melarang para suami untuk menikah lagi."
Jamaah : "Wah, ustadzah benar-benar berkelas."
Ustadzah : "Yang penting..."
Jemaah : "Yang penting adil kan ustadzah?"
Ustadzah : "Bukan!!! Yang penting... bukan suami saya..."
Jemaah : "????"

(hanya kisah perumpamaan)

==========================

Wanita Boleh menolak di-poligami

Poligami banyak hikmah dan manfaatnya, asalkan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang tepat, serta terpenuhi syarat-syaratnya.

Jika situasi dan kondisi tidak tepat, serta tidak terpenuhi syarat-syaratnya, tentu banyak dampak negatifnya, dan tidak dianjurkan poligami, serta bisa jadi terlarang.

Apakah boleh seorang perempuan yang ingin menikah untuk mengajukan syarat agar tidak dimadu?

Jawaban ustadz Dzulqarnain M. Sunusi:

Terdapat silang pendapat di kalangan ulama tentang hal tersebut, yang lebih kuatnya bahwa boleh seorang perempuan mempersyaratkan dalam akad nikah untuk tidak dimadu, karena hal tersebut dalam kemashlahatan yang boleh dimiliki oleh seorang perempuan. Konsekwensinya bila sang suami melanggar, sang istri boleh meminta pisah tanpa harus mengembalikan mahar. Wallahu A’lam.


==================

Bolehkah seorang istri berdoa kepada Allah, mohon agar tidak dipoligami oleh suami?

Jawaban Ustadz Firanda Andirja Lc MA:
Boleh sekali, tidak apa-apa,........ tidak jadi masalah..

silahkan lihat rekaman ceramah beliau selengkapnya di: 


=====================

Para ulama, khususnya madzhab hambali, membolehkan wanita yang akan menikah mengajukan syarat kepada suaminya yaitu tidak akan dipoligami, jika calon suaminya tersebut lajang. Jika calon suaminya menolak maka wanita tersebut bisa mencari calon suami lain yang mau menerima syaratnya.
Jika calon suaminya itu setuju syarat tersebut namun dikemudian hari ternyata ingkar janji, maka sang istri boleh minta cerai atau membatalkan tali pernikahannya lalu bisa mencari suami lain yang tidak mempoligaminya.

Kondisi dan sifat wanita berbeda-beda, ada yang cocok dipoligami, ada yang tidak. Ada yang suka dipoligami, ada yang tidak. Begitu juga kondisi dan sifat para lelaki, ada yang cocok berpoligami, ada yang tidak cocok, bahkan ada yang tidak pantas menikah meski hanya dgn 1 istri. Karena itu hukum poligami pada para lelaki juga berbeda-beda tergantung situasi, kondisi, dan berbagai faktor. Bisa dianjurkan, dibolehkan, dibenci, atau dilarang.

Para puteri rasulullah pun tidak dipoligami. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu tidak berpoligami selama 8 tahun pernikahannya dgn Fathimah puteri rasulullah. Namun setelah wafatnya Fathimah kemudian Ali bin Abi thalib menikah berkali-kali dengan banyak wanita (poligami), dan punya banyak anak. Puteri Rasulullah yang lain juga tidak dipoligami.

Ibnu Qudamah (ulama madzhab hambali) menyatakan:
Persyaratan (dalam nikah) yang harus ditunaikan, yaitu persyaratan yang manfaatnya dan faedahnya kembali kepada sang wanita. Misalnya sang wanita mempersyaratkan agar sang suami tidak membawanya merantau atau tidak berpoligami. Maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi dan menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikan syarat ini maka sang wanita berhak untuk membatalkan tali pernikahan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al-Khottoob, Sa'ad bin Abi Waqqoosh, Mu'aawiyah, dan 'Amr bin Al-'Aash radhiallahu 'anhum. (lihat Al-Mughni 7/448)

Menolak dipoligami bukan berarti membenci syariat Allah. Sebab terkadang kita tidak bisa mengerjakan apa yang Allah halalkan atau Allah sunnahkan, karena berbagai faktor duniawi, bukan karena membenci syariat Allah. Misalnya seseorang menyuruh kita mengerjakan sholat tahajud/dhuha, namun kita enggan melaksanakannya, bisa karena sedang malas, ngantuk, sibuk dgn hal duniawi. Atau menolak saat disuruh seseorang untuk mengerjakan puasa sunnah, bisa karena tidak tahan lapar, sedang kerja keras, cuaca panas, sedang sakit, dll. Atau menolak saat disuruh melakukan berbagai ibadah sunnah yg lain, karena berbagai alasan duniawi yg dapat diterima.

Poligami adalah pilihan. Lelaki yg ingin poligami ya tinggal mencari istri yg mau dipoligami, dan jangan menikah dgn wanita yg menolak dipoligami. Sedangkan wanita yg tidak mau dipoligami ya tinggal mencari lelaki yg bersedia untuk tidak berpoligami, lalu mengajukan syarat tidak akan dipoligami. Sifat manusia berbeda-beda, maka masing2 silahkan mencari yg sifatnya sesuai dgnnya (mau menerimanya).

Poligami banyak hikmah dan manfaatnya, asalkan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang tepat, serta terpenuhi syarat-syaratnya.

Jika situasi dan kondisi tidak tepat serta tidak terpenuhi syarat-syaratnya tentu banyak dampak negatifnya, dan tidak dianjurkan poligami, serta bisa jadi terlarang. Bahkan jangankan poligami, lelaki menikahi satu wanitapun bisa terlarang dan lebih baik lelaki tersebut tidak menikah, jika situasi dan kondisi tidak tepat, serta tidak terpenuhi syarat-syaratnya.

Ceramah ustadz Abdullah Zaen Lc yang membolehkan wanita mengajukan syarat tidak dipoligami silahkan lihat di:

====================

silahkan baca dalil-dalil bolehnya calon isteri minta syarat tidak dipoligami di:









 

Design by iPhonesia - iPhone 5Kim DotcomRaisa AndrianaiMessagemdrcct.comJasa JailbreakRaja Jailbreak